Polres 50 Kota Amankan Eksekusi Lahan 9 Hektare di Buluh Kasok, Situasi Kondusif

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA || Polres Lima Puluh Kota melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Selasa (13/1/2026). Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres 50 Kota, KOMPOL Malkani, S.H., M.H., dengan melibatkan 80 personel gabungan.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati bersama tim, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN TJP. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan PN Tanjung Pati Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Tjp, Putusan PT Padang Nomor 145/PDT/2024/PT PDG, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1062 K/Pdt/2025.

Baca Juga :  Kondisi Ruas Jalan Sialang-Galugua Semakin Memprihatinkan, Masyarakat Menilai DPRD dan Pemerintah Seperti Lepas Tangan!

Sebelum pelaksanaan, KOMPOL Malkani memberikan arahan kepada seluruh personel pengamanan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, netralitas, serta larangan memberikan pernyataan kepada pihak mana pun selama proses berlangsung.

“Seluruh personel diminta menjalankan tugas sesuai prosedur, mengedepankan keselamatan, serta memastikan eksekusi berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam arahan internal.

Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, menetapkan kedudukan mereka dalam kaum Dt. Rajo Mangkuto, serta menyatakan bahwa dua bidang tanah objek sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Mangkuto, Suku Bodi Melayu.

Pengadilan juga menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas objek perkara tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan dilaksanakannya eksekusi riil.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kominfo Kota Payakumbuh Jalin Silaturahmi dengan Balai Wartawan Luak Limopuluah

Objek eksekusi terdiri dari dua bidang tanah parak yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, masing-masing seluas ±6 hektare dan ±3 hektare, berikut bangunan, tanaman, serta fasilitas yang berada di atasnya.

Usai pembacaan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi dan pemasangan plang tanda penyitaan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.(rio)

Berita Terkait

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah
Kapolres 50 Kota Berikan Arahan kepada Personel Operasi Ketupat Singgalang 2026
REFLEKSI SATU TAHUN SAKATO, ANTARA TANTANGAN PEMBANGUNAN DAN EFISIENSI ANGGARAN
Polres 50 Kota Raih Peringkat Ketiga Anev Kamtibmas Polda Sumbar
Kapolres 50 Kota Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Wendriadi Sampaikan Aspirasi Warga Galugua, Jalan 20 Km dan BTS Jadi Perhatian DPR RI Andre Rosiade
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan Peti Di Kapur IX, Kapolres Tegaskan Komitmen penegakan Hukum
Kehadiran Alia Efendi di Lokasi Kebakaran Tegaskan Peran DPRD untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:16 WIB

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:42 WIB

REFLEKSI SATU TAHUN SAKATO, ANTARA TANTANGAN PEMBANGUNAN DAN EFISIENSI ANGGARAN

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Polres 50 Kota Raih Peringkat Ketiga Anev Kamtibmas Polda Sumbar

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:56 WIB

Kapolres 50 Kota Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:27 WIB

Wendriadi Sampaikan Aspirasi Warga Galugua, Jalan 20 Km dan BTS Jadi Perhatian DPR RI Andre Rosiade

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:16 WIB

Payakumbuh

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:50 WIB