Polres 50 Kota Amankan Eksekusi Lahan 9 Hektare di Buluh Kasok, Situasi Kondusif

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA || Polres Lima Puluh Kota melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Selasa (13/1/2026). Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres 50 Kota, KOMPOL Malkani, S.H., M.H., dengan melibatkan 80 personel gabungan.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati bersama tim, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN TJP. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan PN Tanjung Pati Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Tjp, Putusan PT Padang Nomor 145/PDT/2024/PT PDG, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1062 K/Pdt/2025.

Baca Juga :  Kodim 0306/50 Kota Perbaiki Saluran Air Pamsimas Pascabencana

Sebelum pelaksanaan, KOMPOL Malkani memberikan arahan kepada seluruh personel pengamanan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, netralitas, serta larangan memberikan pernyataan kepada pihak mana pun selama proses berlangsung.

“Seluruh personel diminta menjalankan tugas sesuai prosedur, mengedepankan keselamatan, serta memastikan eksekusi berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam arahan internal.

Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, menetapkan kedudukan mereka dalam kaum Dt. Rajo Mangkuto, serta menyatakan bahwa dua bidang tanah objek sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Mangkuto, Suku Bodi Melayu.

Pengadilan juga menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas objek perkara tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan dilaksanakannya eksekusi riil.

Baca Juga :  Dandim 0306/50 Kota Berikan Tali Asih Warga Penderita Kanker Asal Lubuk Batingkok 

Objek eksekusi terdiri dari dua bidang tanah parak yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, masing-masing seluas ±6 hektare dan ±3 hektare, berikut bangunan, tanaman, serta fasilitas yang berada di atasnya.

Usai pembacaan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi dan pemasangan plang tanda penyitaan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.(rio)

Berita Terkait

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan
David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah
Kapolres 50 Kota Laksanakan Wakuntoh dan Audiensi Bersama Dinas Pangan, Perkuat Program MBG
Anggota DPRD Lima Puluh Kota Siska Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar
Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal
Solidaritas Guru Nasional, PGRI Sumbar–Sijunjung Bantu Guru Korban Bencana di Limapuluh Kota
Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
Anak Nagari Sungai Kamuyang Temui Inspektorat, Desak Hasil Audit Dibuka

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:17 WIB

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:55 WIB

Kapolres 50 Kota Laksanakan Wakuntoh dan Audiensi Bersama Dinas Pangan, Perkuat Program MBG

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:32 WIB

Anggota DPRD Lima Puluh Kota Siska Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:47 WIB

Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB

Lima Puluh Kota

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:17 WIB