Per Agustus 2025, 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

- Editor

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta || Meski dikenal sebagai program jaminan kesehatan nasional yang membantu jutaan warga Indonesia mendapatkan layanan medis dengan biaya ringan atau bahkan gratis, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat setidaknya 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, dan kebijakan ini kembali dipertegas untuk periode Agustus 2025.

Keputusan ini penting diketahui peserta BPJS Kesehatan agar memahami batasan dan cakupan manfaat yang bisa mereka dapatkan dari layanan asuransi milik negara tersebut.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Penyakit yang tergolong wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Tindakan medis untuk kepentingan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastic
  3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan kawat gigi (behel)
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Cedera atau penyakit akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
  6. Kecanduan alkohol atau narkoba
  7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak bisa dicegah
  9. Layanan medis di luar negeri
  10. Tindakan medis eksperimental atau masih dalam tahap penelitian
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan rumah tangga non-medis, seperti sabun atau pembalut
  14. Pelayanan yang tidak sesuai regulasi atau atas permintaan sendiri tanpa rujukan resmi
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS, kecuali keadaan darurat
  16. Cedera kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja dari pemberi kerja
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan wajib
  18. Pelayanan terkait dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
  19. Layanan yang telah ditanggung program lain
  20. Pelayanan dalam rangka bakti social
  21. Pelayanan lain yang tidak ada kaitannya dengan jaminan kesehatan
Baca Juga :  Mulyadi Temui Menteri PU, Bahas Percepatan Penyelesaian Infrastruktur di Sumatera Barat

Peserta Diminta Memahami Hak dan Kewajiban

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan Pupuk Bersubsidi Sejak Awal Tahun

BPJS Kesehatan sebagai sistem jaminan sosial tetap menjadi penyelamat bagi banyak orang, namun peserta juga diimbau untuk mengetahui hak dan batasan layanan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan medis, terutama bagi penderita penyakit tertentu atau mereka yang ingin menjalani tindakan non-esensial.

BPJS Kesehatan terus mengajak masyarakat untuk membaca regulasi resmi dan aktif berkonsultasi dengan faskes terkait saat memerlukan tindakan medis tertentu.

Dengan memahami batasan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih bijak dalam merencanakan pengobatan dan memahami perlindungan yang diberikan. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Terima UHC Awards 2026 Kategori Madya
MK Patahkan Kriminalisasi Pers: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Demokrat Tegaskan Langkah Hukum Bukan Anti-Kritik, Jemmy Setiawan: Ini Pendidikan Politik, Bukan Pembiaran Fitnah
Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
Zigo Rolanda: Komisi V DPR RI dan Mitra Kerja Sukses Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur di Daerah
Viral! Anggota DPR Cindy Monica Disentil Jerome Polin Lantaran ke Luar Negeri saat Masyarakat Demo
H. Benny Utama, S.H., M.M. Mengucapkan Dirgahayu Ke 80 Republik Indonesi
Ketua DPW PAN Sumbar Puji Pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:31 WIB

Wali Kota Payakumbuh Terima UHC Awards 2026 Kategori Madya

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:37 WIB

MK Patahkan Kriminalisasi Pers: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:03 WIB

Demokrat Tegaskan Langkah Hukum Bukan Anti-Kritik, Jemmy Setiawan: Ini Pendidikan Politik, Bukan Pembiaran Fitnah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

Jumat, 12 September 2025 - 22:48 WIB

Zigo Rolanda: Komisi V DPR RI dan Mitra Kerja Sukses Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB

Lima Puluh Kota

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:17 WIB