Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Agam

- Editor

Sabtu, 21 Desember 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. [foto: ist]

Ilustrasi penangkapan. [foto: ist]

AGAM, — Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial AYR (28) tersebut diringkus di tepi jalan raya Lapau Konsi, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dari tim kelelawar yang diolah dari informasi masyarakat.

“Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang dikenal licin ini, Tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy dengan sandi operasi senggol,” ujar Herwin dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga :  Diduga Masalah Perselingkuhan, Seorang Pria Meregang Nyawa di Situjuh Limapuluh Kota

Ia mengungkapkan bahwa operasi senggol ini dilakukan dengan cara salah satu anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli sabu. Dengan penuh kehati-hatian, anggota tersebut melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi.

Saat barang bukti paket sabu terlihat di tangan pelaku, terang Herwin, tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.

“Operasi ini kami sebut sebagai operasi senggol. Saat barang bukti terlihat di tangan pelaku, itulah momen yang kami tunggu untuk melakukan penangkapan,” beber Herwin.

Ia menyebutkan bahwa selain mengamankan AYR, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dua unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Polisi tangkap pelaku penusukan di depan kampus UNP

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Herwin, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya, yang namanya sudah kita kantongi. Dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan.

“Dan berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku AYR terpantau sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan lebih,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Herwin, AYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)

Berita Terkait

Banjir Bandang Kembali Terjang Muaro Pisang, Jalur Lubukbasung–Maninjau Putus Total
Gunung Marapi Erupsi Pagi Tadi, Abu Vulkanik Terpantau di Wilayah Batu Palano
Harimau Dilaporkan Muncul Melintasi Jalan di Palupuh, BKSDA Turunkan Tim Penanganan
Wanita Lansia Ditemukan Tewas Membusuk
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab
110 Siswa Keracunan MBG di Kabupaten Agam, Pemkab Tetapkan KLB dan SPPG Ditutup Sementara
LBH Padang Soroti Dugaan Pelanggaran HAM pada Kasus Nur Amira
“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:55 WIB

Banjir Bandang Kembali Terjang Muaro Pisang, Jalur Lubukbasung–Maninjau Putus Total

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Gunung Marapi Erupsi Pagi Tadi, Abu Vulkanik Terpantau di Wilayah Batu Palano

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Harimau Dilaporkan Muncul Melintasi Jalan di Palupuh, BKSDA Turunkan Tim Penanganan

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Wanita Lansia Ditemukan Tewas Membusuk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB

Lima Puluh Kota

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:17 WIB