Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Agam

- Editor

Sabtu, 21 Desember 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. [foto: ist]

Ilustrasi penangkapan. [foto: ist]

AGAM, — Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial AYR (28) tersebut diringkus di tepi jalan raya Lapau Konsi, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dari tim kelelawar yang diolah dari informasi masyarakat.

“Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang dikenal licin ini, Tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy dengan sandi operasi senggol,” ujar Herwin dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga :  Paslon Bupati-Wakil Bupati Agam nomor urut dua raih suara terbanyak

Ia mengungkapkan bahwa operasi senggol ini dilakukan dengan cara salah satu anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli sabu. Dengan penuh kehati-hatian, anggota tersebut melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi.

Saat barang bukti paket sabu terlihat di tangan pelaku, terang Herwin, tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.

“Operasi ini kami sebut sebagai operasi senggol. Saat barang bukti terlihat di tangan pelaku, itulah momen yang kami tunggu untuk melakukan penangkapan,” beber Herwin.

Ia menyebutkan bahwa selain mengamankan AYR, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dua unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Pemuda Residivis Curanmor di Payakumbuh Dibekuk dalam 24 Jam

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Herwin, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya, yang namanya sudah kita kantongi. Dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan.

“Dan berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku AYR terpantau sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan lebih,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Herwin, AYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)

Berita Terkait

Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Agam Launching Program Sawah Pokok Murah
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Rekonstruksi Adegan Dadang Tembak Kompol Anumerta Ulil Dibatasi Peliputan
75 Ton Ikan KJA di Danau Maninjau Mati, Kerugian Rp1,8 Miliar
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap Dua Orang Pelaku Pencurian Sepeda Sport
Warga dan Santri di Agam Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar Dingin Marapi
Polisi tangkap pelaku penusukan di depan kampus UNP

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 16:31 WIB

Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 20:53 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Agam Launching Program Sawah Pokok Murah

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:24 WIB

Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:38 WIB

Rekonstruksi Adegan Dadang Tembak Kompol Anumerta Ulil Dibatasi Peliputan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

75 Ton Ikan KJA di Danau Maninjau Mati, Kerugian Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru