MK Patahkan Kriminalisasi Pers: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas tegas antara kerja jurnalistik dan jerat pidana. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan wartawan tidak dapat serta-merta dipidana atau digugat perdata atas produk jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai membuka ruang pemidanaan langsung terhadap wartawan.

Baca Juga :  Prediksi Hasil Vietnam vs Indonesia di Piala AFF 2024

MK menegaskan, pidana dan gugatan perdata adalah jalan terakhir, yang hanya dapat ditempuh setelah hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penilaian etik melalui Dewan Pers gagal mencapai kesepakatan, sejalan dengan prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, Pasal 8 UU Pers adalah benteng konstitusional kebebasan pers dalam negara demokrasi. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan bukan formalitas, melainkan jaminan nyata atas hak konstitusional warga negara.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara, Wabup Bangkitkan Semangat Anak Bangsa

“Produk jurnalistik merupakan wujud kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menekankan, perlindungan hukum harus melekat sejak proses peliputan, verifikasi, hingga publikasi, bukan hanya setelah sengketa muncul.

Putusan MK ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik kriminalisasi pers yang masih kerap terjadi, serta mempertegas posisi Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia.

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Terima UHC Awards 2026 Kategori Madya
Demokrat Tegaskan Langkah Hukum Bukan Anti-Kritik, Jemmy Setiawan: Ini Pendidikan Politik, Bukan Pembiaran Fitnah
Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
Zigo Rolanda: Komisi V DPR RI dan Mitra Kerja Sukses Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur di Daerah
Viral! Anggota DPR Cindy Monica Disentil Jerome Polin Lantaran ke Luar Negeri saat Masyarakat Demo
H. Benny Utama, S.H., M.M. Mengucapkan Dirgahayu Ke 80 Republik Indonesi
Ketua DPW PAN Sumbar Puji Pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR
Prabowo: Makan Bergizi Gratis Telah Jangkau 20 Juta Penerima Manfaat

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:31 WIB

Wali Kota Payakumbuh Terima UHC Awards 2026 Kategori Madya

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:37 WIB

MK Patahkan Kriminalisasi Pers: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:03 WIB

Demokrat Tegaskan Langkah Hukum Bukan Anti-Kritik, Jemmy Setiawan: Ini Pendidikan Politik, Bukan Pembiaran Fitnah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

Jumat, 12 September 2025 - 22:48 WIB

Zigo Rolanda: Komisi V DPR RI dan Mitra Kerja Sukses Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB

Lima Puluh Kota

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:17 WIB