Menabrak Pemulung Hingga Tewas di Balai Nan Duo Payakumbuh, DA Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Editor

Senin, 14 Juli 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — RA (20) pengemudi  mobil sedan BMW BA 312 dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada hari Senin, 7 Juli 2025 dinihari lalu pukul 02.30 WIB di sekitaran Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Balai Nan Duo Payakumbuh Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Laka Lantas Polres Payakumbuh dan mendekam di sel tahanan Mapolres.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Lantas AKP Yuliarman, Senin (14/7/2025) pagi di Mapolres Payakumbuh. “Betul, yang bersangkutan secara resmi telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Lantas.

Diceritakan secara ringkas oleh Kasat Lantas, kecelakaan bermula ketika korban DA yang diketahui sedang berdiri dan memulung sampah akan melintas disekitar lokasi kejadian.

Disaat yang bersamaan dari arah Payakumbuh menuju Koto Nan Ampek pada lajur kiri, mobil sedan BMW yang dikemudikan RA yang sedang melaju kehilangan kendali (out of control) dan menabrak korban sehingga korban menderita luka benturan di kepala, luka robek pada dahi, patah tulang di bagian tangan dan kaki sebelah kiri serta kaki sebelah kanan. Korban DA akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumbar H.Ilson Cong Sosialisasikan Perda No 16 Tahun 2019 Perlindungan Pada Koperasi dan UMKM

Sementara RA sesaat setelah kejadian juga mengalami shock sehingga turut di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. “Setelah mendapat laporan adanya peristiwa laka lantas, anggota kita langsung mendatangi TKP. Namun melihat kondisi korban dan pengemudi tidak bisa di interograsi, keduanya kita bawa ke RS Adnan WD dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sedan BMW BA 321 ke Polres,” kata Kasat.

Baca Juga :  Afnizon: Bank Nagari Cabang Payakumbuh Siap Layani Nasabah pada Libur Nataru Mendatang

Untuk keamanan dan kelancaran proses perkaranya, Pada tanggal 10 Juli 2025, RA resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres guna pengusutan lebih lanjut.

Kasat Lantas juga menegaskan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini seperti isu yang berkembang. Dirinya mengaku telah melaksanakan prosedur sesuai SOP dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disinggung soal adanya pengaruh alkohol bahkan narkoba pada diri RA saat kejadian, Kasat Lantas menampik dengan tegas bahwa yang bersangkutan tidak dalam pengaruh alkohol dan narkotika.

“Kita telah melakukan uji labor saat RA dirawat pasca kejadian, hasil tes menyatakan hasilnya negatif dan hasil uji labor tersebut kita simpan sebagai bagian dari barang bukti,” pungkas Kasat. (rb/rel)

Berita Terkait

Febriadi Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
Afviandi: Idulfitri Momentum Kembali Fitrah dan Menguatkan Kepedulian Sosial
Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan
Amanah Zakat Umat Tersalurkan, BAZNAS Payakumbuh Distribusikan Sembako Rp574 Juta
Ryan Made Hanesty Koordinir Penyaluran 10 Ton Beras Bantuan Arisal Aziz di Payakumbuh
Ryan Made Hanesty Gelar Reses di Dapil III, Serap Aspirasi Warga Payakumbuh Timur dan Selatan
Tim Safari Ramadhan DPW NasDem Sumbar Sambangi Payakumbuh, Perkuat Soliditas Kader
Buka Puasa Bersama Wartawan, Zeki Oktariza Karina Ajak Media Kawal Pembangunan Payakumbuh

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:04 WIB

Febriadi Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:33 WIB

Afviandi: Idulfitri Momentum Kembali Fitrah dan Menguatkan Kepedulian Sosial

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:52 WIB

Amanah Zakat Umat Tersalurkan, BAZNAS Payakumbuh Distribusikan Sembako Rp574 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:12 WIB

Ryan Made Hanesty Koordinir Penyaluran 10 Ton Beras Bantuan Arisal Aziz di Payakumbuh

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:16 WIB

Payakumbuh

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:50 WIB