Menabrak Pemulung Hingga Tewas di Balai Nan Duo Payakumbuh, DA Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Editor

Senin, 14 Juli 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — RA (20) pengemudi  mobil sedan BMW BA 312 dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada hari Senin, 7 Juli 2025 dinihari lalu pukul 02.30 WIB di sekitaran Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Balai Nan Duo Payakumbuh Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Laka Lantas Polres Payakumbuh dan mendekam di sel tahanan Mapolres.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Lantas AKP Yuliarman, Senin (14/7/2025) pagi di Mapolres Payakumbuh. “Betul, yang bersangkutan secara resmi telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Lantas.

Diceritakan secara ringkas oleh Kasat Lantas, kecelakaan bermula ketika korban DA yang diketahui sedang berdiri dan memulung sampah akan melintas disekitar lokasi kejadian.

Disaat yang bersamaan dari arah Payakumbuh menuju Koto Nan Ampek pada lajur kiri, mobil sedan BMW yang dikemudikan RA yang sedang melaju kehilangan kendali (out of control) dan menabrak korban sehingga korban menderita luka benturan di kepala, luka robek pada dahi, patah tulang di bagian tangan dan kaki sebelah kiri serta kaki sebelah kanan. Korban DA akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Baca Juga :  Perihal Gonjang-Ganjing Penunjukkan H. Arisal Aziz Sebagai Ketua DPW PAN Sumbar, Ini Penjelasan Mulawarman

Sementara RA sesaat setelah kejadian juga mengalami shock sehingga turut di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. “Setelah mendapat laporan adanya peristiwa laka lantas, anggota kita langsung mendatangi TKP. Namun melihat kondisi korban dan pengemudi tidak bisa di interograsi, keduanya kita bawa ke RS Adnan WD dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sedan BMW BA 321 ke Polres,” kata Kasat.

Baca Juga :  Ketua DPC PPP Kota Payakumbuh Fitrayanto: Harlah ke-53 Momentum Perkuat Perjuangan Umat

Untuk keamanan dan kelancaran proses perkaranya, Pada tanggal 10 Juli 2025, RA resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres guna pengusutan lebih lanjut.

Kasat Lantas juga menegaskan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini seperti isu yang berkembang. Dirinya mengaku telah melaksanakan prosedur sesuai SOP dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disinggung soal adanya pengaruh alkohol bahkan narkoba pada diri RA saat kejadian, Kasat Lantas menampik dengan tegas bahwa yang bersangkutan tidak dalam pengaruh alkohol dan narkotika.

“Kita telah melakukan uji labor saat RA dirawat pasca kejadian, hasil tes menyatakan hasilnya negatif dan hasil uji labor tersebut kita simpan sebagai bagian dari barang bukti,” pungkas Kasat. (rb/rel)

Berita Terkait

Keterbatasan APBD, Pemko Payakumbuh Jemput Anggaran Pusat Untuk Pembangunan Infrastruktur Kota
Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa
Pemko Payakumbuh Rombak Birokrasi, 20 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik
Jelang Muswil X PPP Sumbar, DPC Kota Payakumbuh Tegaskan Komitmen Konsolidasi Partai
Dari Batang Sikali, Warga Tiaka Rajut Kebersamaan Lewat Lomba Mancing Ikan Larangan
Menteri PU Pastikan Dukungan Penuh Revitalisasi Pasar Payakumbuh
SD Muhammadiyah Payakumbuh Gelar Haflah Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra’
Fitrayanto S.E. Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:26 WIB

Keterbatasan APBD, Pemko Payakumbuh Jemput Anggaran Pusat Untuk Pembangunan Infrastruktur Kota

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:39 WIB

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemko Payakumbuh Rombak Birokrasi, 20 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39 WIB

Jelang Muswil X PPP Sumbar, DPC Kota Payakumbuh Tegaskan Komitmen Konsolidasi Partai

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:32 WIB

Dari Batang Sikali, Warga Tiaka Rajut Kebersamaan Lewat Lomba Mancing Ikan Larangan

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB