Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang || Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatra Barat Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar sesi Padang-Sicincin.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat 8 Agustus 2025 dengan hakim ketua Dedi Kuswara bersama hakim anggota Fatchu Rochman dan Emria Fitriani.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,” ujar hakim dalam putusan, dikutip Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi: ASN Pemprov Sumbar Wajib Ikuti Upacara, Tak Ada Libur

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terpidana Saiful 10 tahun. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menetapkan Saiful bersama 10 tersangka lainya, salah satunya Yuhendri, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara sembilan tersangka lainnya yaitu Marina, Bakri, Zainuddin , Arlia Mursida, M. Nur, Amroh, Suharmen, Zainudin, Syamsir, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah, Raymon Fernandes dan Bogok.

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar ini Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Pasaman cairkan dana hibah Parpol Rp1,1 miliar bulan Juli

Saiful dan Yuhendri terbukti terlibat dalam memuluskan pembayaran ganti rugi pada 22 lahan seluas 176.414 m² di Nagari Parit Malintang Padang Pariaman pada 2020 lalu. Padahal lahan yang berada di Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa Saiful juga tidak pernah meminta informasi dan keterangan apapun kepada Bupati Padang Pariaman selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kepada Sekretaris Daerah Padang Pariaman selaku Pengelola Barang Milik Daerah serta juga kepada Bidang Aset Pemkab Padang Pariaman terkait 22 bidang lahan tersebut.(*)

Berita Terkait

Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari ke Depan
Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap
Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS.  Kuatkan Nilai Moral dan Spiritual Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
UNIDHA Raih Akreditasi Baik Sekali, Bukti Komitmen pada Mutu Pendidikan Tinggi
DKV UNIDHA Resmi Menerima Pendaftaran Mahasiswa Baru 
UNIDHA Gelar Penyerahan SK Dosen Kontrak, Perkuat SDM di Tiga Program Studi
UNIDHA Luncurkan Dua Program Baru Sastra Inggris: English for Business dan English for Creative Industry
Sekjen Demokrat Tekankan Seluruh Kader di Sumbar Sukseskan Program Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:12 WIB

Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari ke Depan

Jumat, 12 September 2025 - 21:08 WIB

Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap

Jumat, 5 September 2025 - 13:32 WIB

Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS.  Kuatkan Nilai Moral dan Spiritual Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

UNIDHA Raih Akreditasi Baik Sekali, Bukti Komitmen pada Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 3 September 2025 - 14:31 WIB

DKV UNIDHA Resmi Menerima Pendaftaran Mahasiswa Baru 

Berita Terbaru