Kadiskes Yulia Masna : Prosedur Pengadaan Tanah RS IKK Lima Puluh Kota Sesuai Amanat Undang-Undang

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota || Proses pengadaan tanah untuk rencana lokasi RS IKK Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan luas tanah 37.940 meter persegi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Berdasarkan hasil perhitungan pihak ke – 3 yaitu Tim Appraisal yaitu jasa Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan laporan penilaian aset terhadap tanah yang berlokasi di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan, Harau dengan luas 37.940 m2 (Serifikat Hak Milik No.994) diperoleh Nilai Pasar terhadap objek tersebut senilai Rp. 4.514.860.000,- atau Rp. 119.000/ M2 (di luar pajak dan biaya-biaya yang terkait).

Baca Juga :  Lima Fraksi DPRD Limapuluh Kota Tolak Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah

Lebih lanjut Yulia masna menyampaikan hasil master plan kemiringannya nggak sampai 10°, dan baik untuk pemulihan beberapa penyakit,, pembangunan RSUD ditanah berkontur bagus, sirkulasi udara juga bagus ,terus bebas dari banjir, sudah ada master plan dan sedang menyusun Amdal pajak penjual dan pembeli 5% kemudian PPN, PPH, notaris, mungkin ndak sampai 80.000/ meter  imbuh kepala dinas Kesehatan kabupaten limapuluh kota.

Lebih lanjut Yulia Masna menjabarkan, berdasarkan laporan penilaian aset tetap dari tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Dino Farid & Rekan terhadap tanah yang berlokasi di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan, Harau dengan luas 37.940 m2 (Serifikat Hak Milik No.994) diperoleh Nilai Pasar terhadap objek tersebut senilai Rp. 4.514.860.000,- atau Rp. 119.000/ M2 (di luar pajak dan biaya-biaya yang terkait).

“Karena keterbatasan anggaran untuk pembelian tanah RS IKK Sarilamak dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan TA 2023 yang hanya tersedia Rp. 3.435.132.000.

Baca Juga :  Kasdim Mayor Inf Edi Arman Pimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kartika Kodim 0306/50 Kota

Maka Dinas Kesehatan memalui pihak ke Tiga (3) Tim Appraisal yaitu jasa Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik berupaya melakukan negosiasi dengan pihak pemilik tanah demi terwujudnya pembangunan RS di IKK Sarilamak,” terangnya.

Setelah negosiasi yang cukup panjang, ulas Yulia Masna, akhirnya pihak pemilik tanah bersedia dan sepakat untuk menjual asset tanah yang dikuasainya kepada Dinas Kesehatan dengan total luas 37.940 M2 senilai Rp. 3.435.132.000,- atau Rp. 90.541/ M2, sudah termasuk pajak2 dan biaya-biaya yang terkait yang dibebankan kepada pihak penjual.

“Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Dinas Kesehatan telah membeli lahan/tanah untuk Pembangunan RS IKK Sarilamak jauh  di bawah nilai pasar,” tutup Yulia Masna. (PPWI Luak 50)

Berita Terkait

Bertamu Hinga Larut Malam di Rumah Janda, Seorang Oknum Anggota DPRD Lima Puluh Kota Digrebek Warga
David Fery Andrio Kembali Pimpin DPD PKS Lima Puluh Kota Periode 2025-2030
H. Yos Sariadi,S.Ag: “Mengucapkan Selamat Memperingati HUT RI Ke-80″
Oknum DPRD Lima Puluh Kota Diduga Digrebek Warga Saat Berada di Rumah Janda
Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Kemana Penegak Hukum Penerima DBH CHT?
Personil Koramil 03 Suliki Dan Polsek Suliki Intensifkan Latihan Paskibra Kecamatan Bukit Barisan
Bupati H. Safni Apresiasi Peserta Bimtek Guru Pembina Tahfizh SD di Guguak dan Akabiluru
Jadi Pembina Upacara di SMPN 5 Kapur IX, Wabup motivasi siswa jadi Pahlawan bagi orang tua

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:47 WIB

Kadiskes Yulia Masna : Prosedur Pengadaan Tanah RS IKK Lima Puluh Kota Sesuai Amanat Undang-Undang

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Bertamu Hinga Larut Malam di Rumah Janda, Seorang Oknum Anggota DPRD Lima Puluh Kota Digrebek Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:49 WIB

David Fery Andrio Kembali Pimpin DPD PKS Lima Puluh Kota Periode 2025-2030

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:20 WIB

H. Yos Sariadi,S.Ag: “Mengucapkan Selamat Memperingati HUT RI Ke-80″

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Oknum DPRD Lima Puluh Kota Diduga Digrebek Warga Saat Berada di Rumah Janda

Berita Terbaru