Firman Hady Tegas, Billboard Tanpa Izin Di Pasar Ibuh Harus Dibongkar

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Sebuah papan reklame (billboard) berukuran besar tampak berdiri mencolok di kawasan Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh. Keberadaan struktur logam tersebut menuai sorotan publik karena diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (31/05/2025) billboard tersebut berdiri di area parkiran Pasar Ibuh dengan konstruksi besi tinggi yang menjulang ke atas. Meski belum menampilkan iklan atau konten promosi apa pun, keberadaannya yang bersifat permanen menimbulkan tanda tanya mengenai legalitas pemasangannya.

Polemik billboard yang berada di area parkiran Pasar Ibuh Barat ini turut mendapat perhatian dari Ketua Pokja Pasar Payakumbuh, Dedi Hendri, yang akrab disapa Asenk. Ia menilai keberadaan billboard tersebut sangat membahayakan karena berdiri tanpa izin dan terletak di area padat aktivitas masyarakat, bahkan tepat di atas kabel-kabel listrik.

“Selain tidak memiliki izin dari dinas terkait, peletakan billboard di tempat ramai dan di atas kabel listrik sangat membahayakan jiwa. Kita mencegah agar jangan sampai ini menjadi musibah yang merugikan masyarakat,” ujar Asenk.

Baca Juga :  Mantan Diplomat Al Busyra Basnur Ajak Generasi Muda Aktif Membangun Jaringan Internasional dan Kompetensi Menulis 

Ia juga berharap Pemerintah Kota Payakumbuh segera turun tangan untuk menindak tegas keberadaan papan reklame ilegal ini. “Siapa pun pemiliknya, aturan harus ditegakkan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pasar, UMKM, dan Operasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Firman Hady, ST, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin atas pemasangan billboard tersebut. Oleh karena itu, tindakan yang akan diambil adalah pembongkaran.

“Tidak pernah ada permohonan izin. Maka dari itu, kami akan bongkar. Setiap pemasangan billboard wajib mengurus izin ke dinas terkait dan harus melalui proses survei,” tegas Firman Hady.

Ia menjelaskan, apabila lokasi pemasangan berada di kawasan pasar, maka permohonan izin wajib diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM. Setelah itu, tim dari pengelola pasar akan turun ke lokasi untuk melakukan survei guna menilai kelayakan titik pemasangan. Survei ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan pengunjung dan kondisi bangunan pasar.

Baca Juga :  Komisi C DPRD Kunjungi TPA Payakumbuh, Fitrayanto: Kita Akan Usulkan Pengadaan Bentor Untuk Penunjang Pengangkutan Sampah

Keberadaan papan reklame tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama karena posisinya sangat dekat dengan kabel listrik dan berdiri di atas bangunan kios yang masih aktif digunakan pedagang.

Masyarakat dan pedagang berharap agar instansi terkait, seperti pengelola pasar, Satpol PP, serta Dinas Perizinan, segera mengambil tindakan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pihak pun yang mengaku sebagai pemilik atau penanggung jawab atas pemasangan papan reklame tersebut.(*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Payakumbuh Tinjau Penyaluran Bantuan Rumah Tidak Layak Huni dari Baznas
Ratusan Gram Sabu Diamankan Polisi Saat Ungkap Kasus di Payakumbuh
Tangkap Pengedar, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Puluhan Gram Sabu-Sabu
Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Sicincin Ditangkap di Payakumbuh
Ringkus Pengedar Narkotika, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur Terima Keluhan Guru PAUD Soal Honor Yang Belum Dibayarkan
DPRD Dan Pemko Payakumbuh Tanda Tangani KUA Dan PPAS Tahun 2025
Sambut Kajari Ulil Azmi, Ketua DPRD Wirman Putra Siap Kolaborasi dengan Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:41 WIB

Ketua DPRD Payakumbuh Tinjau Penyaluran Bantuan Rumah Tidak Layak Huni dari Baznas

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:51 WIB

Ratusan Gram Sabu Diamankan Polisi Saat Ungkap Kasus di Payakumbuh

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:08 WIB

Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Sicincin Ditangkap di Payakumbuh

Senin, 21 Juli 2025 - 14:40 WIB

Ringkus Pengedar Narkotika, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:13 WIB

Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur Terima Keluhan Guru PAUD Soal Honor Yang Belum Dibayarkan

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

BPBD Sebut Karhutla di Limapuluh Kota Akibat Buka Lahan

Kamis, 24 Jul 2025 - 22:13 WIB