DPRD Payakumbuh Tetapkan Propemperda 2026, Fokus Regulasi Responsif Kebutuhan Daerah

- Editor

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || DPRD Kota Payakumbuh menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Payakumbuh Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor 7/KPTS/DPRD/2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (23/12/2025).

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan penetapan Propemperda tersebut menjadi fondasi penting bagi arah pembentukan regulasi daerah sepanjang 2026, sekaligus memastikan setiap peraturan daerah yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kota.

“Propemperda ini bukan sekadar daftar rancangan perda, tetapi instrumen perencanaan yang memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Payakumbuh,” kata Wirman Putra.

Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menempatkan tahap perencanaan sebagai unsur krusial dalam proses legislasi daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Harapkan Zulmaeta-Elzadaswarman Membawa Payakumbuh Maju

“Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan, seluruh tahapan pembentukan perda harus dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Menurut Wirman, konsistensi tersebut menjadi kunci agar perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdaya guna dan efektif dalam implementasinya di masyarakat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Propemperda bersifat terbuka dan akomodatif terhadap dinamika kebutuhan daerah. Penetapan skala prioritas ranperda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

“Propemperda ini memberi ruang penyesuaian terhadap kebutuhan strategis daerah, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  HPN 2026 di Banten dan Tantangan Pers Daerah

Berdasarkan Surat Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.1/1056/Wk-Pyk/2025 tertanggal 27 November 2025 serta hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Tim Ranperda Pemerintah Kota Payakumbuh pada 22 Desember 2025, disepakati bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat 13 rancangan peraturan daerah dari total 15 ranperda yang diusulkan.

Ketigabelas ranperda tersebut mencakup pencabutan dan perubahan sejumlah perda strategis, pengaturan penanggulangan bencana, pengelolaan dan penataan pasar rakyat, perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah, penetapan APBD dan perubahan APBD, serta penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Payakumbuh tentang Propemperda Tahun 2026, yang disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.(rio)

Berita Terkait

Febriadi Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
Afviandi: Idulfitri Momentum Kembali Fitrah dan Menguatkan Kepedulian Sosial
Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan
Amanah Zakat Umat Tersalurkan, BAZNAS Payakumbuh Distribusikan Sembako Rp574 Juta
Ryan Made Hanesty Koordinir Penyaluran 10 Ton Beras Bantuan Arisal Aziz di Payakumbuh
Ryan Made Hanesty Gelar Reses di Dapil III, Serap Aspirasi Warga Payakumbuh Timur dan Selatan
Tim Safari Ramadhan DPW NasDem Sumbar Sambangi Payakumbuh, Perkuat Soliditas Kader
Buka Puasa Bersama Wartawan, Zeki Oktariza Karina Ajak Media Kawal Pembangunan Payakumbuh

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:04 WIB

Febriadi Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:33 WIB

Afviandi: Idulfitri Momentum Kembali Fitrah dan Menguatkan Kepedulian Sosial

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:52 WIB

Amanah Zakat Umat Tersalurkan, BAZNAS Payakumbuh Distribusikan Sembako Rp574 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:12 WIB

Ryan Made Hanesty Koordinir Penyaluran 10 Ton Beras Bantuan Arisal Aziz di Payakumbuh

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:16 WIB

Payakumbuh

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:50 WIB