Benny Utama Soroti Batas Penyelidikan dalam RUU KUHAP

- Editor

Senin, 26 Mei 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan pentingnya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), terutama dalam mengatur batas waktu penyelidikan beserta gelar perkara prosesnya. Hal ini disampaikan Benny saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

“Penyelidikan harus diberi jangka waktu yang pasti agar tidak ada ketidakpastian hukum. Mekanisme penghentian penyelidikan juga perlu diatur dengan jelas, misalnya ketika tidak cukup bukti permulaan,” ujar Benny saat rapat, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Ia menyoroti praktik pengembalian berkas perkara atau yang kerap disebut P18-P19, yang menurutnya perlu dibatasi. “Proses bolak-balik berkas itu menciptakan ketidakpastian hukum. Kita harus atur mekanismenya, termasuk batas maksimalnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Sistem yang Lebih Efektif

Selain itu, Benny menyoroti pentingnya mengatur gelar perkara di tahap penyelidikan. Menurutnya, gelar perkara harus melibatkan unsur-unsur yang relevan seperti penasihat hukum, jaksa, hingga ahli, sebagai bentuk transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Dalam konteks pembaruan hukum, Benny juga menekankan pentingnya mengadopsi prinsip restorative justice yang menurutnya sudah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan praktik hukum adat di Sumatera Barat, pelaku pelanggaran susila bisa dikenai sanksi adat seperti dibuang dari kampung tanpa harus dipidana secara formal.

“Restorative justice itu sudah lama ada di masyarakat kita, hanya belum diatur secara konkret dalam KUHAP. Ini yang harus kita tegaskan: pidana-pidana mana saja yang bisa diselesaikan dengan mekanisme RJ,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Agam Launching Program Sawah Pokok Murah

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa living law seperti hukum adat dan kebiasaan masyarakat harus mendapat tempat dalam KUHAP yang baru. “Kita ingin mereduksi dan menyelaraskan seluruh nilai hukum yang hidup di masyarakat agar menjadi bagian dari sistem hukum nasional,” katanya.

Di akhir, Benny menegaskan bahwa KUHAP yang sedang disusun harus menjadi “karya agung” yang tidak hanya modern, tapi juga berakar pada kearifan lokal. “Waktu kita masih ada untuk menyempurnakan ini. Mari kita rumuskan KUHAP yang benar-benar berpihak pada keadilan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi
Jaga Kekompakan Organisasi Perantau Minang, Arisal Aziz Mundur dari Bursa Ketum IKM
Motif Batik Jeruji jadi icon filosofi keren dalam Peragaan Busana di HUT PIPAS Ke-21
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama Apresiasi Kinerja BNNP Sumbar
Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM
Komite III DPD RI Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Sistem yang Lebih Efektif
Komite III DPD RI Terima hasil analisis pengolahan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda)

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:29 WIB

Benny Utama Soroti Batas Penyelidikan dalam RUU KUHAP

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:50 WIB

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:31 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:31 WIB

Jaga Kekompakan Organisasi Perantau Minang, Arisal Aziz Mundur dari Bursa Ketum IKM

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:58 WIB

Motif Batik Jeruji jadi icon filosofi keren dalam Peragaan Busana di HUT PIPAS Ke-21

Berita Terbaru