Payakumbuh, — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh (BNNK) melakukan penggeledahan sebuah rumah di Komplek Perumahan Rasidah Residence Jalan Raflesia Nomor 3 Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu siang 30 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wib.
Penggeledahan yang didampingi aparatur Kelurahan, RT dan sejumlah saksi itu dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sumbar, Kombespol. Ferry Herlambang didampingi Penyidik Ahli Madya, Kombespol. Azwar serta Kepala BNNK Payakumbuh, Febrian Jufril.
Dari pantauan di lokasi, rumah yang digeledah tersebut diduga tidak lagi dihuni, hal tersebut terlihat dari dua buah lampu luar yang masih menyala dan pagar rumah dalam keadaan terkunci.
Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat, Brigjen.Pol. Riki Yanuarfi melalui Kabid Pemberantasan, Kombespol. Ferry Herlambang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan terkait penangkapan empat orang tersangka yang sebelumnya membawa 100 Kilogram Narkoba jenis ganja kering yang hendak dibawa ke Sumatera Barat. Dari keempat tersangka, satu orang diantaranya (JM) berdomisili atau mengontak di lokasi perumahan yang digeledah.
” Iya, penggeledahan yang kita lakukan hari ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap empat orang tersangka yang kita lakukan (BNNP) Kamis dinihari 17 Juli 2025 lalu di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam,” ucap Kombespol. Ferry Herlambang.
Mantan Wadir Narkoba Polda Sumbar itu juga menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.
” Untuk penggeledahan yang kita lakukan telah mendapat surat persetujuan dari Pengadilan. Silahkan bekerja (menggeledah) sesuai SOP, sita benda yang terkait Narkoba.” ucapnya.
100 KILOGRAM GANJA DIAMANKAN, 4 TERSANGKA DITANGKAP
Sebelumnya diberitakan sejumlah media, empat orang tersangka, termasuk tersangka berinisial JM (26) ditangkap Tim BNNP Sumbar 17 Juli lalu di di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.
Tersangka JM bersama tiga orang lainnya AY (26) warga Mandiangin Bukittinggi, E (27) Pasar Bawah Bukittinggi serta BF (29) warga Tarok Dipo Bukittinggi mengendarai dua buah mobil, yakni Daihatsu Grandmax dan Kijang GLX.
Dua kendaraan yang digunakan para tersangka dihadang Tim BNNP dan BINDA Sumbar dihadang dan dari hasil penggeledahan ditemukan Narkoba jenis ganja kering sekitar 100 Kilogram yang disimpan dalam 4 (empat) karung besar.
Kepada Tim yang melakukan penangkapan, tersangka JM yang sehari-hari mengaku berdagang pakaian second menyebutkan bahwa Narkoba itu miliknya, ia diminta Ari (DPO) untuk memesan dari Panyabungan Sumatera Utara. (*)