Payakumbuh,- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (22/7).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan penangkapan tersangka berini wa wasial ON merupakan pengembangan pada ungkap kasus sebelumnya.
” Iya, ON merupakan penjual narkotika jenis sabu pada tersangka AHS (perkara terpisah) pada kasus sebelumnya, ” ujar Kasat.
Lebih kurang 27,14 gram narkotika jenis sabu berhasil di amankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam proses penangkapan tersebut. Puluhan gram sabu tersebut saat ditemukan pihak kepolisian terbagi dalam enam paket yang dibungkus dengan plastik bening.
” 1 paket kita temukan dengan berat 15,99 gram, 4 paket dengan berat keseluruhan 10,3 gram dan satu paket lagi seberat 0,85 gram, ” beber Kasat Narkoba.
Kepada polisi tersangka ON mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaanya. Berdasarkan keterangan ON lagi, sabu tersebut merupakan milik dari AM yang mana atas suruhan AM, ON dan satu orang rekan lainya YF (DPO) menjemput sabu-sabu tersebut ke Kota Padang sebanyak 1/2 ons kepada BR (DPO).
” Sesuai keterangan ON, sabu yang di jemput ke Kota Padang sebanyak 1/2 ons. Sisa dari barang bukti yang kita temukan ini berada ditangan AM dan dalam proses pengejaran anggota, ” terang Kasat.
Untuk memudahkan proses penyidikan, saat ini ON beserta barang bukti telah di amankan Polres Payakumbuh. (*)