Siapkan RDTR Perkotaan Batusangkar, Bupati Tanah Datar Datangi Kementerian ATR BPN

- Editor

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanah Datar Eka Putra menemui Wamen ATR BPN Ossy Dermawan. (Foto: Prokopim Tanah Datar)

Bupati Tanah Datar Eka Putra menemui Wamen ATR BPN Ossy Dermawan. (Foto: Prokopim Tanah Datar)

Tanah Datar, — Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Batusangkar, Bupati Tanah Datar Eka Putra, melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Kehadiran orang nomor satu di Luhak Nan Tuo itu disambut langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang didampingi Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di ruang kerjanya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Eka Putra menyampaikan kehadirannya guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, yang mana disebutkan pada pasal 11 bahwa sistem pusat permukiman di Kabupaten Tanah Datar lebih lanjut diatur dalam RDTR dengan Peraturan Bupati.

Menurutnya, sistem pusat permukiman yang menjadi prioritas utama adalah Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang melayani kegiatan skala kabupaten, yang dalam hal ini adalah kawasan perkotaan Batusangkar yang juga menjadi ibukota Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga :  8,3 Hektar Lahan Terdampak Bencana di Rambatan Mulai Ditanami

Lebih lanjut Bupati Eka Putra katakan, untuk mewujudkan hal tersebut tentu dibutuhkan dokumen penyusunan RDTR dari Kementerian ATR.

“Penyusunan RDTR juga berpengaruh besar pada penyelenggaraan urusan perizinan berusaha. RDTR yang telah disusun nantinya akan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang mana pemohon akan diberikan kemudahan untuk mengonfirmasi perizinan menggunakan mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) secara otomatis,” urainya dikutip Minggu (22/12/2024).

Ke depannya, kata Bupati, dengan adanya dokumen RDTR tersebut akan memudahkan investor berinvestasi di Kabupaten Tanah Datar dengan cakupan wilayah kawasan Perkotaan Batusangkar memiliki luas 7.720,20 hektare sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 650/79/PUPRP/2023 tanggal 07 Februari 2023. Secara administratif terdiri dari 6 kecamatan dan 14 nagari (wilayah administratif setingkat desa).

“Keberadaan RDTR sebagai salah satu jaminan investasi bagi pemodal sangat dibutuhkan agar pembangunan yang terarah dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan kestabilan ketersediaan pangan di Kabupaten Tanah Datar, dengan harapan akan memiliki peran lebih jauh dan lebih penting dalam mendukung pembangunan daerah hingga nasional untuk mencapai cita-cita Indonesia emas tahun 2045,” tuturnya.

Baca Juga :  Masyarakat Batipuah Selatan Tolak Pembangunan PLTS di Danau Singkarak Lantaran Merusak Ekosistem

Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyambut baik kehadiran pimpinan daerah untuk jemput bola terkait dokumen penyusunan RDTR di Kabupaten Tanah Datar.

“Saya apresiasi kehadiran pak Bupati Eka Putra disini, yang melakukan jemput bola dengan berkoordinasi dan konsultasi langsung ke Kementerian ATR terkait dokumen penyusunan RDTR di Kabupaten Tanah Datar. InsyaAllah Kami akan bantu dan menindaklanjuti sekaligus pembiayaannya,” ucapnya.

Diakhir pertemuan, Bupati Eka Putra juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan respon baik dari Wamen dan Dirjen Tata Ruang untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan dokumen RDTR tersebut. “Alhamdulillah dan terimakasih Bapak Wamen dan Dirjen Tata Ruang atas bantuan kepada pemerintah Kabupaten Tanah Datar, ” pungkasnya. (*/rb).

Berita Terkait

Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Tanah Datar
Tanamkan Budaya Minang Tempo Dulu, Bupati Eka Putra Adu Akting dalam Film “Iko Minang”
Masyarakat Batipuah Selatan Tolak Pembangunan PLTS di Danau Singkarak Lantaran Merusak Ekosistem
8,3 Hektar Lahan Terdampak Bencana di Rambatan Mulai Ditanami

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:34 WIB

Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Tanah Datar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:07 WIB

Tanamkan Budaya Minang Tempo Dulu, Bupati Eka Putra Adu Akting dalam Film “Iko Minang”

Jumat, 27 Desember 2024 - 02:01 WIB

Masyarakat Batipuah Selatan Tolak Pembangunan PLTS di Danau Singkarak Lantaran Merusak Ekosistem

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:12 WIB

Siapkan RDTR Perkotaan Batusangkar, Bupati Tanah Datar Datangi Kementerian ATR BPN

Selasa, 3 Desember 2024 - 02:10 WIB

8,3 Hektar Lahan Terdampak Bencana di Rambatan Mulai Ditanami

Berita Terbaru