Padang Panjang, — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatera Barat, H. Jelita Donal, Lc., mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk lebih memperhatikan keberlangsungan sekolah swasta, khususnya dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Hal tersebut disampaikannya dalam kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat di Jalan Jenderal Sudirman, Padang, pada Selasa (17/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Senator Jelita Donal menyoroti persoalan minimnya jumlah peserta didik baru di sekolah swasta. Ia menilai kondisi ini disebabkan oleh penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, yang mengakibatkan berkurangnya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
“Saya meminta kepada Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah, jika daya tampung sekolah negeri telah penuh, mohon agar calon siswa disalurkan ke sekolah swasta. Ini sudah menjadi keluhan berulang dari pihak sekolah swasta setiap tahun ajaran baru,” ujar Jelita Donal, yang juga dikenal dengan nama Ustaz Jell Fathullah.
Ia menambahkan, langkah penambahan kelas baru di sekolah negeri sebaiknya dihentikan guna menjaga keseimbangan dan keberlangsungan pendidikan di sekolah swasta, yang juga memiliki peran penting dalam mendukung sistem pendidikan nasional.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir sejumlah pihak, antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri, Kepala SMAN 1 Padang yang juga Ketua MKKS SMA Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Mardan, Kepala SMKN 9 Padang yang juga Ketua MKKS SMK Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Komite SMKN 9 Padang, Firdaus, Kepala SMK Swasta Pertiwi Padang, perwakilan kepala SMP dan SD Kota Padang, serta Tenaga Ahli dan Staf DPD RI, Suryanto.
Senator Jelita Donal juga menanggapi kebijakan penerimaan siswa baru yang kembali menggunakan sistem SPMB. Ia menyambut baik perubahan ini karena dinilai lebih adil dan mengedepankan kemampuan akademik peserta didik, dibandingkan sistem zonasi yang selama ini menuai banyak kritik.
“Saya mendukung penuh penerapan SPMB secara murni. Sistem ini harus berdasarkan kemampuan siswa, bukan karena intervensi dari oknum pejabat, pengusaha, atau pemegang kekuasaan,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, beberapa poin penting lainnya juga disepakati, antara lain:
1. Calon peserta didik SD Negeri yang berusia kurang dari tujuh tahun tetap dapat mendaftar dengan syarat dan ketentuan tertentu.
2. Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan kembali menggunakan nama SPMB.
3. Istilah Sekolah Teknologi Menengah (STM) akan dihidupkan kembali, menggantikan istilah SMK, karena dinilai memiliki nilai jual yang lebih tinggi di dunia kerja, khususnya bidang teknik.
4. Seleksi masuk SMK akan mempertimbangkan bakat dan minat calon siswa, tidak hanya nilai akademik.
Melalui masukan dan pengawasan dari DPD RI, Senator Jelita Donal berharap sistem pendidikan di Sumatera Barat dapat menjadi lebih inklusif, adil, serta menjamin keberlanjutan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.(*/rb)