Lubuk Sikaping || Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat memeriksa seorang pelaku penambangan emas ilegal yang ditangkap di bantaran Sungai Sibinail Jorong I Padang Metinggi Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao (9/8).
“Pelaku inisial HD (32) telah kita amankan di Polres Pasaman dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku merupakan warga Jorong I Padang Metinggi Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Pasaman,” kata Kepala Satreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Minggu.
Dia mengatakan pihaknya juga sedang mengumpulkan keterangan saksi lainnya untuk proses penyelidikan lebih jauh.
Dalam operasi penertiban tambang emas ilegal itu, pihaknya menangkap satu orang pelaku beserta satu paket rakit berbahan kayu peralatan tambang emas ilegal.
“Pelaku diamankan saat sedang mengoperasikan tambang emas ilegal di lokasi kejadian,” ujarnya.
Operasi penertiban tambang emas ilegal ini, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di bantaran sungai sibinail tengah berlangsung aktifitas penambangan emas ilegal menggunakan rakit dari kayu.
“Selanjutnya, petugas kepolisian Resor Pasaman bersama petugas Kepolisian Sektor Rao melakukan pengecekan sesuai dengan informasi tersebut. Sesampainya di lokasi petugas kepolisian melihat para pelaku sedang melakukan penambangan emas menggunakan rakit yang terbuat dari kayu,” jelasnya.
Akan tetapi saat petugas mau melakukan penangkapan, para pelaku melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran ditemukan satu unit rakit di dekat lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)