Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen

- Editor

Minggu, 8 Desember 2024 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang

Padang, — Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Padang, Fadly-Maigus memperoleh 176.648 suara atau 55,2 persen.

Sementara itu, pasangan Hendri Septa Hidaya-Hidayat memperoleh 88.859 suara atau 27,8 persen. Sedangkan pasangan Iqbal-Amasrul memperoleh 54.685 suara atau 17,1 persen.

Selanjutnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, pasangan Mahyeldi-Vasko memperoleh 266.781 suara atau 83,8 persen. Sedangkan pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar hanya memperoleh 51.599 suara atau 16,2 persen.

Perolehan suara para pasangan calon tersebut tersebut diketahui dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Padang di Truntum Hotel, Kota Padang, pada 5-6 Desember 2024.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Pasangan Nomor Urut 2, Safni Sikumbang – Ahlul Badrito Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengungkapkan bahwa rekapitulasi dilakukan untuk mentabulasi hasil suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kita rekapitulasi hasil perhitungan suara dari masing-masing PPK. Ini adalah langkah akhir di tingkat kota sebelum hasil ditetapkan,” ucap Dorri dilansir dari infopublik.id, Sabtu (7/12/2024).

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), komisioner KPU Kota Padang, Bawaslu, Polres, insan pers, serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Bahas Triple Helix untuk Kedaulatan Ekonomi Indonesia, UNAND Hadirkan Wamen BUMN

Dorri mengungkapkan bahwa keberatan terhadap hasil rekapitulasi dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah hasil ditetapkan.

“Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar Dorri.

Dorri menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi ini telah disetujui oleh semua pihak, termasuk saksi paslon, Bawaslu, dan KPU, untuk memastikan tidak ada polemik di kemudian hari.

“Semua hasil disepakati bersama agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” kata Dorri. (*/rb)

Berita Terkait

UNAND Gelar UNANDRun 2025, Tawarkan Hadiah Hinga Rp72 Juta
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
TNI Bakal Resmikan Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Naungi Sumbar dan Jambi
BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar
Prodi Desain Komunikasi Visual UNIDHA Resmi Dibuka Siap Bawa Kamu ke Dunia Desain, Branding, dan Digital Content
Dosen UNIDHA Perkuat Struktur APJI Sumbar Periode 2025–2029
UNIDHA Seleksi KIP-K 2025 : Ratusan Calon Mahasiswa Ikuti Proses Seleksi Langsung di Kampus
OMC Berakhir, Titik Api Mulai Bermunculan Lagi di Sumbar

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:41 WIB

UNAND Gelar UNANDRun 2025, Tawarkan Hadiah Hinga Rp72 Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:24 WIB

TNI Bakal Resmikan Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Naungi Sumbar dan Jambi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:40 WIB

BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Prodi Desain Komunikasi Visual UNIDHA Resmi Dibuka Siap Bawa Kamu ke Dunia Desain, Branding, dan Digital Content

Berita Terbaru

Padang

UNAND Gelar UNANDRun 2025, Tawarkan Hadiah Hinga Rp72 Juta

Minggu, 10 Agu 2025 - 21:41 WIB