Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen

- Editor

Minggu, 8 Desember 2024 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang

Padang, — Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Padang, Fadly-Maigus memperoleh 176.648 suara atau 55,2 persen.

Sementara itu, pasangan Hendri Septa Hidaya-Hidayat memperoleh 88.859 suara atau 27,8 persen. Sedangkan pasangan Iqbal-Amasrul memperoleh 54.685 suara atau 17,1 persen.

Selanjutnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, pasangan Mahyeldi-Vasko memperoleh 266.781 suara atau 83,8 persen. Sedangkan pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar hanya memperoleh 51.599 suara atau 16,2 persen.

Perolehan suara para pasangan calon tersebut tersebut diketahui dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Padang di Truntum Hotel, Kota Padang, pada 5-6 Desember 2024.

Baca Juga :  LPPM Universitas Dharma Andalas Gelar Workshop Penulisan Proposal Penelitian dan PKM

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengungkapkan bahwa rekapitulasi dilakukan untuk mentabulasi hasil suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kita rekapitulasi hasil perhitungan suara dari masing-masing PPK. Ini adalah langkah akhir di tingkat kota sebelum hasil ditetapkan,” ucap Dorri dilansir dari infopublik.id, Sabtu (7/12/2024).

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), komisioner KPU Kota Padang, Bawaslu, Polres, insan pers, serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Mengintai Sumbar, Masyarakat Diimbau Waspada Sepanjang Desember

Dorri mengungkapkan bahwa keberatan terhadap hasil rekapitulasi dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah hasil ditetapkan.

“Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar Dorri.

Dorri menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi ini telah disetujui oleh semua pihak, termasuk saksi paslon, Bawaslu, dan KPU, untuk memastikan tidak ada polemik di kemudian hari.

“Semua hasil disepakati bersama agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” kata Dorri. (*/rb)

Berita Terkait

Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama
Prodi TIP UNIDHA Raih Akreditasi “Baik Sekali” Apresiasi Mengalir dari Rektor dan Civitas Akademika
Semua Kelurahan di Padang Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
Presiden Prabowo Tunjuk Arry Yuswandi Jadi Sekda Provinsi Sumbar
Progres Fisik Normalisasi Batang Kandis Padang Capai 70 Persen
Andre Rosiade Penuhi Janji, Pasang Pengeras Suara dan AC di Musala Nurul Jadid Padang
Bahas Triple Helix untuk Kedaulatan Ekonomi Indonesia, UNAND Hadirkan Wamen BUMN

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:00 WIB

Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:06 WIB

Prodi TIP UNIDHA Raih Akreditasi “Baik Sekali” Apresiasi Mengalir dari Rektor dan Civitas Akademika

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:02 WIB

Semua Kelurahan di Padang Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:43 WIB

Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:01 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Arry Yuswandi Jadi Sekda Provinsi Sumbar

Berita Terbaru