Redaksi

DITERBITKAN OLEH:
Perusahaan Pers
PT. FAKTA INDONESIA PERS
(FAKTA GROUP)

PIMPNAN PERUSAHAAN
FIKRI WAHYUDI HAMDANI

Pegesahan :
SK Menteri Hukum dan HAM RI:
No. AHU-0034101.AH.01.01.TAHUN 2016

AKTA NOTARIS
WILDA ARIFALINA, SH, M.Kn NO 04 Tahun 2018

Dewan Penasehat : Wahyudi Thamrin,SH.MH. / Fitrayanto, SE.

——————————————————

PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB

 LUZI DIAMANDA

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB
ZULKIFLI RAHMAN

KOORDINATOR LIPUTAN
Rionaldo

REDAKTUR
RYO Briges

Editor video & reporter
Taufik Hidayat

Wartawan
Pekanbaru:Ari Batara, Sukri Mustakim, Dairul,
Indragiri Hulu: Ari Lubis, Slamet Mulyono,
Indragiri Hilir: Hendro,
Rokan Hilir:M Harahap, Safrijal,
Kampar: (dicari)
Bengkalis: (dicari)
Siak: Masroni,
Pelalawan: Zulhamsya,
Kuantan Singingi: Khobirul Jailani,

Kontributor
SUMBAR:
RyoBriges, (Korwil)
Medan: Jasbir Sambiring,
Serdang Bedagai: Bambang Sujatmiko (Kabiro),
Asahan:
Labuhanbatu: Arman,
Labura: Irfan,
Tabagsel:Dony Kurniawan, Erijon DTT, Darmono Lubis,

ACEH:
Aceh Singkil: Risnaldi,
Aceh Timur: Iwan Saputra (Kabiro),

JAKARTA:
M. Taufid Hidayat,

JAWA TIMUR:
Sidoarjo: Khoirul Anwar,

JAWA BARAT:
Indramayu: M Taufid Hidayat, Urip Triandri, Warta,

KEPULAUAN RIAU:
Batam: Very Jentar Ayub Simatupang,
JAMBI:
Imran Pasaribu

BANTEN:
Yana Cahyana,

SUMATERA SELATAN:
Ahmad Suyuti,
Banyuasin: Mulyadi, Delta Ariandi, Zainudin Rahmadi,
Musi Banyuasin: Aslam,
Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara: Pranata Meksiko, S.Pd (Kabiro)

SULAWESI TENGGARA:
Muna:
———————————-

TIM KREATIF/MEDSOS
M Aufa

ALAMAT REDAKSI:
Jl.Arifin Achmad 113c. Kel.sidomulyo Timur Kec.Marpoyan Damai| Riau |Indonesia,
Phone: 081270014526 – Email:redaksifaktasumbar@gmail.com

———————————————

Kode Perilaku Perusahaan Pers
(PT FAKTA INDONESIA PERS)

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT FAKTA INDONESIA PERS yang menerbitkan www.faktasumbar.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Wartawan faktasumbar.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan faktasumbar.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke: redaksi.faktasumbar@gmail.com.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi faktasumbar.id
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh faktasumbar.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi.faktasumbar@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT FAKTA INDONESIA PERS dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

———————————————–

Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.