Payakumbuh,- Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali tangkap seorang pengedar sabu di wilayah hukumnya. Kali ini tersangka berinisial AM (21) warga Kapalo Koto Dibalai ditangkap saat berada dirumahnya yang berlokasi di Perumahan Abu Rehan View Payolansek, Selasa (22/7).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan penangkapan AM merupakan rentetan atau hasil pengembangan ungkap kasus sebelumnya.
” Iya, AM merupakan aktor utama pada ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya, ” ujar Kasat.
Ratusan gram sabu dengan berat lebih dari 150 gram (1,5 ons) berhasil ditemukan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam upaya penggerebekan dan penangkapan AM. Kasat mengatakan sabu tersebut sudah terbungkus rapi dalam 8 paket siap edar saat ditemukan jajaranya.
” 1 paket besar seberat 98,92 gram, 1 paket sedang seberat 49,66 gram dan 6 paket dengan total berat 9,3 gram, ” terang Kasat.
Berdasar keterangan Kasat Narkoba lagi, sabu-sabu tersebut termasuk barang bukti di tangan AHS dan ON (perkara terpisah) didapat dari seseorang berinisial BR (DPO) yang di jeput oleh ON dan satu orang rekanya yg lain YF (DPO) atas suruhan AM. Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke Kota Payakumbuh untuk diedarkan.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainya berupa alat timbang digital, satu unit handphone serta dua pack kertas klip plastik. (*)