Problematika Eksekusi Putusan Condemnatoir: Analisis Penetapan Non Executabel PA Lubuk Sikaping

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Doni, SH., CPM., CML

Putusan pengadilan agama yang bersifat condemnatoir mengandung perintah bagi pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, seperti membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang tertentu. Namun, dalam beberapa kasus, meskipun putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya terkendala, seperti yang terjadi dalam Penetapan Non Executabel Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lbs oleh Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, dalam hal putusan condemnatoir yang mengharuskan pembayaran uang, salah satu cara untuk melaksanakan eksekusi adalah dengan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pihak yang kalah. Setelah harta tersebut disita, maka dapat dilaksanakan lelang untuk memperoleh uang yang digunakan untuk membayar kewajiban yang tercantum dalam putusan. Prosedur ini, yang disebut dengan eksekusi lelang, memberikan jaminan agar pihak yang berhak menerima pembayaran mendapatkan haknya sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.

Baca Juga :  Operasi Antik Singgalang 2025, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu-Sabu

Namun, dalam praktiknya, seperti yang terlihat pada Penetapan Non Executabel di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, ada kalanya eksekusi tidak dapat dilakukan dengan lancar, meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakmampuan pihak yang kalah untuk membayar, atau objek yang disita tidak cukup untuk menutupi jumlah yang harus dibayar.

Bahkan, dalam beberapa kasus, objek yang dapat dieksekusi bisa tidak jelas atau sulit dilaksanakan.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar Muzli. M. Nur. Enam Periode di Percaya Menjadi Wakil Rakyat NonStop

Masalah ini menunjukkan adanya celah dalam mekanisme eksekusi putusan pengadilan, yang pada gilirannya mengurangi kepastian hukum bagi pihak yang berhak atas pembayaran. Meskipun amar putusan sudah memerintahkan pembayaran uang, pelaksanaan eksekusi yang tidak efektif atau tidak dapat dilaksanakan menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali mekanisme dan prosedur penyusunan amar putusan pengadilan agar lebih konkret dan mudah untuk dieksekusi. Penguatan sistem eksekusi, termasuk dengan memperjelas objek yang dapat dieksekusi, serta peran hakim dalam memastikan kelancaran eksekusi, menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum yang nyata.(*)

Berita Terkait

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman dari Nasrul Dt.Nakhodo Rajo
Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Deddy Eka Putra,SE.
Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Kepsek Drs.Rizka Khaira,M.Si
Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Kepsek Jusar, S.Pd.SD
Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Ketua DPRD
Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman
Reses di Lubuk Gadang Pasaman, H. BENNY UTAMA, S.H., M.M. Terima Keluhan Warga Soal Perbaikan Infrastruktur Jalan
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar Muzli. M. Nur. Enam Periode di Percaya Menjadi Wakil Rakyat NonStop

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman dari Nasrul Dt.Nakhodo Rajo

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:56 WIB

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Deddy Eka Putra,SE.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:53 WIB

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Kepsek Drs.Rizka Khaira,M.Si

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:44 WIB

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Kepsek Jusar, S.Pd.SD

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:18 WIB

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Ketua DPRD

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:16 WIB

Payakumbuh

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:50 WIB