Payakumbuh || Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering di sebuah rumah di Aur Kuning, Kelurahan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Kamis, 25 September 2025.
Tersangka yang diamankan adalah AH, 19 tahun, warga Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H membenarkan penangkapan terhadap AH, yang mana pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Phantom beserta barang bukti yang menyertai.
” Betul, saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres bersama barang buktinya, ” kata Kasat.
Saat di lakukan penangkapan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja seberat 970 gram yang dibalut lakban warna kuning dan 1 unit HP Android merk Xiaomi Poco F3 warna hitam.
Kasat Narkoba juga menyampaikan penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
” Kami akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras sehingga harapanya tidak ada lagi ruang peredaran narkoba di Kota Payakumbuh, ” pungkas Kasat.