Pengusaha Lokal Tersandera OSS dan RDTR yang Belum Siap

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wahyudi Thamrin, S.H., M.H.

Perubahan sistem perizinan usaha berbasis Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejatinya dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Namun di lapangan, kebijakan ini justru dikeluhkan banyak pengusaha lokal, terutama mereka yang hendak membuka usaha baru atau memperpanjang izin usaha.

Masalahnya bukan pada OSS sebagai sistem digital, melainkan pada fondasi tata ruang yang belum tuntas, khususnya terkait pengaturan zonasi RDTR sebagai turunan dari Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Dalam skema perizinan terbaru, RDTR menjadi gerbang awal. Ketika OSS telah terintegrasi dengan RDTR, maka permohonan izin usaha hanya dapat diproses apabila lokasi usaha berada pada zona yang sesuai. Dari sinilah proses berlanjut ke penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Tanpa KKPR, maka NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak akan terbit, meskipun KBLI yang diajukan sah dan kegiatan usaha secara faktual telah berjalan.

Baca Juga :  Bank Nagari Payakumbuh Bantu Pedagang Korban Kebakaran, Siapkan Restrukturisasi Kredit

Di titik inilah letak persoalan krusialnya.

Banyak pengusaha lokal mengeluhkan permohonan izin mereka mentok di sistem OSS, bukan karena dokumen kurang atau usaha melanggar aturan, melainkan karena RDTR belum tersedia atau belum ditetapkan secara operasional. Akibatnya, sistem tidak mampu membaca kesesuaian ruang, dan negara justru hadir sebagai penghambat, bukan fasilitator.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun menentukan:

Apakah Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sudah memiliki RDTR yang ditetapkan dan terintegrasi dengan OSS?

Jika belum, maka siapa yang harus bertanggung jawab atas tersendatnya izin usaha masyarakat?

Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh dan Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pimpinan administrasi pemerintahan dan koordinator lintas OPD.

Sebab, keterlambatan penyusunan dan penetapan RDTR bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berdampak langsung pada iklim investasi lokal, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Fitrayanto,SE.: Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Momen Perkuat Persatuan

Perlu dipahami, pengusaha lokal bukan investor besar yang bisa menunggu bertahun-tahun. Mereka bergerak dengan modal terbatas, mengandalkan kecepatan izin untuk bertahan hidup.

Ketika negara gagal menyediakan perangkat kebijakan yang siap pakai, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural: aturan modern diberlakukan, tetapi infrastrukturnya tertinggal.

Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik dalih “menunggu regulasi pusat” atau “proses harmonisasi”. Jika OSS sudah diwajibkan berjalan berbasis RDTR, maka RDTR harus dipercepat, dituntaskan, dan dipublikasikan secara transparan.

Tanpa itu, OSS hanya akan menjadi sistem canggih yang menutup pintu usaha rakyatnya sendiri. Dan pada akhirnya, publik berhak bertanya:

siapa yang sebenarnya dilayani oleh reformasi perizinan ini pengusaha atau sekadar sistem?

Berita Terkait

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa
Pemko Payakumbuh Rombak Birokrasi, 20 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik
Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan
David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah
Jelang Muswil X PPP Sumbar, DPC Kota Payakumbuh Tegaskan Komitmen Konsolidasi Partai
H. Ilson Cong Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar
Dari Batang Sikali, Warga Tiaka Rajut Kebersamaan Lewat Lomba Mancing Ikan Larangan
Menteri PU Pastikan Dukungan Penuh Revitalisasi Pasar Payakumbuh

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:39 WIB

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemko Payakumbuh Rombak Birokrasi, 20 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik

Senin, 2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:17 WIB

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:07 WIB

H. Ilson Cong Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB

Lima Puluh Kota

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:17 WIB