Pemprov Sumbar Salurkan DBH  Kabupaten/Kota, Jumlahnya 265 Miliar Lebih

- Editor

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, — Fakta (Sumbar)|Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar Rp.265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota se Provinsi Sumbar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menjelaskan DBH tersebut berasal dari empat sumber. Diantaranya, bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).

“Total DBH triwulan tiga ini berjumlah sebanyak 265 Miliar lebih, itu berasal dari bagi hasil pajak provinsi dan 19 kabupaten/kota. Hari ini, semuanya telah kita transfer,” jelas Mahyeldi di Padang, Jum’at (27/12/2024).

Baca Juga :  Padang Tuan Rumah IMLF 2025, Pemko Harap Jadi Iven Tahunan

Terkait dengan besaran peruntukan DBH per kabupaten/kota, Mahyeldi mengungkap, jumlahnya perolehannya tidak sama. Sebab, setiap jenis pajak memiliki mekanisme perhitungan khusus dan bagi hasilnya berkaitan erat dengan capaian pungutan pajak pada masing-masing daerah.

Dari total Rp.265.466.644.575, DBH Triwulan 3 tahun 2024 yang ditransfer Pemprov Sumbar. DBH terbesar diterima oleh Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah Rp.23.961.942.607 dan yang terkecil diterima oleh Kota Padang Panjang, dengan jumlah DBH sebanyak Rp.6.373.950.936.

“Seluruh kabupaten/kota di Sumbar mendapatkan alokasi DBH, terbesar di Pessel dan terkecil di Padang Panjang. Besaran itu, telah sesuai dengan mekanisme perhitungan yang diamanatkan Undang-Undang,”ungkap Gubernur Mahyeldi.

Baca Juga :  Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model

Diketahui dari total DBH yang ditransfer, jumlah terbesar bersumber dari bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dengan nilai sebesar Rp.148.326.434.352. Kemudian yang kedua bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.77.734.451.459.

Sedangkan diurutan ketiga adalah bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp.36.595.825.418. Kemudian yang terakhir atau yang keempat adalah bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp.2.809.933.346. (Wapimred)

Berita Terkait

BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar
Prodi Desain Komunikasi Visual UNIDHA Resmi Dibuka Siap Bawa Kamu ke Dunia Desain, Branding, dan Digital Content
Dosen UNIDHA Perkuat Struktur APJI Sumbar Periode 2025–2029
UNIDHA Seleksi KIP-K 2025 : Ratusan Calon Mahasiswa Ikuti Proses Seleksi Langsung di Kampus
OMC Berakhir, Titik Api Mulai Bermunculan Lagi di Sumbar
Usung Tema ‘Taste of Padang Experience, Road to Gastronomy City’ Wako Fadly Amran Resmikan Rangkaian HJK Padang ke-356
Bank Nagari Umumkan 3 Nama Calon Dewan Pengawas Syariah
UNIDHA Juara 1 di AHD 2025 : Tiga Penghargaan Strategis, Unggul di Antara Banyak PTS di Wilayah X

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Prodi Desain Komunikasi Visual UNIDHA Resmi Dibuka Siap Bawa Kamu ke Dunia Desain, Branding, dan Digital Content

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Dosen UNIDHA Perkuat Struktur APJI Sumbar Periode 2025–2029

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:04 WIB

UNIDHA Seleksi KIP-K 2025 : Ratusan Calon Mahasiswa Ikuti Proses Seleksi Langsung di Kampus

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:37 WIB

OMC Berakhir, Titik Api Mulai Bermunculan Lagi di Sumbar

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Usung Tema ‘Taste of Padang Experience, Road to Gastronomy City’ Wako Fadly Amran Resmikan Rangkaian HJK Padang ke-356

Berita Terbaru

Payakumbuh

Turnamen Tenis Meja Piala Walikota 2025 Resmi DiTabuh

Sabtu, 9 Agu 2025 - 14:18 WIB