Payakumbuh,- Dua orang warga Payakumbuh ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam operasi tangkap tangan pada gelaran Operasi Antik Singgalang 2025.
Dua tersangka MY (19) dan AU (24) ditangkap pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh disebuah rumah yang berlokasi di Marah Adin Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa (24/6).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menyebutkan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula informasi yang di dapatkan jajaranya bahwasanya di lokasi tersebut sering terjadi praktik transaksi dan penggunaan narkotika.
” Penyelidikan kita mengarah kepada kedua tersangka, saat ini keduanya telah di tahan dalam proses penyidikan, ” ujar Kasat.
Di ungkapkan Kasat, saat di sergap dan di lakukan penggeledahan pihaknya menemukan dua paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening seberat 6,87 gram yang ditemukan dalam saku celana belakang tersangka MY.
Tak mengelak kedua tersangka mengaku bahwasanya barang bukti ganja tersebut adalah milik mereka yang baru saja di beli dari seseorang berinisial DAM.
Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh warga Kota Payakumbuh untuk menjauhkan diri dan tidak terlibat dalam segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
” Kita akan tindak tegas, tidak ada ruang terhadap segala hal yang berkaitan dengan narkoba, ” pungkas Kasat. (*)