Payakumbuh, — Ketua Komisi C DPRD Kota payakumbuh, Fitrayanto,SE., meminta ke Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh untuk segera menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama di payakumbuh yang bisa berdampak negative terhadap dunia pendidikan.
Hal ini menyusul banyaknya laporan dari orang tua siswa terkait kewajiban pembelian LKS oleh sekolah.
“Kami banyak menerima aduan dari orang tua yang anaknya bersekolah di sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SLTP), terkait adanya sekolah yang mewajibkan membeli LKS,” ujar Fitrayanto, Senin, (20/1/2025) saat kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan di komplek Perkantoran Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Menurut Fitrayanto, Sekolah-sekolah tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh untuk segera melakukan inspeksi ke sekolah-sekolah tersebut guna menindaklanjuti dugaan pungli.
“DPRD khususnya Komisi C, meminta Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh untuk melakukan pengecekan ke SD dan SLTP dengan banyaknya aduan masyarakat mengenai pungli seperti LKS dan lainnya,” tegasnya.
Fitrayanto menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik siswa, bukan dijadikan ladang usaha yang justru memberatkan orang tua. “Sekolah bukan ladang untuk usaha, tetapi memang murni untuk pendidikan,” lanjutnya.
Praktik penjualan LKS yang diwajibkan oleh sekolah kerap menuai kontroversi karena dianggap membebani orang tua, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Fitrayanto berharap Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kota Payakumbuh.(rb/*)