Pasaman,– Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kecamatan Panti diduga melakukan pungutan sebanyak Rp 300 ribu kepada setiap murid kelas 3 kata salah seorang wali murid kepada awak media Rabu, (30/4/2025).
Pungutan dilakukan tampa musyawarah terlebih dahulu kepada orang tua siswa, sehingga kami wali murid merasa sangat dirugikan, katanya.
Nantinya kalau anak kami sudah tamat SMP 1 Panti kan harus melanjutkan kesekolah berikutnya dan itu akan membutuhkan biaya yang banyak, seperti untuk uang masuk sekolah dan beli baju seragam sekolah.
Kami berharap pihak sekolah tidak memaksakan pungutan ini, kalau tetap dipaksakan kami akan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan instansi terkait lainya.
Selanjutnya Kepala Sekolah SMP N 1 Kecamatan Panti NURHADNI sewaktu di konfirmasi melalui Telepon dan What Shapp (WA) samapai berita diterbitkan tidak ada jawaban dan terkesan menghindar.
Namun menurut pantauan Awak media setelah ditanyakan kepada siswa SMP 1 Panti yang lainya, juga mengatakan pungutan sebanyak Rp 300 ribu itu adalah benar adanya.
Namun disebabkan rasa takut kepada pihak sekolah maka ia ( siswa ) , akan tetap membayar walaupun ini dilakukan dalam keadaan terpaksa, ucapnya.
Dalam hal ini ,Ketua Komite sekolah SMP I Panti Zulfahri juga mengatakan, Pihaknya ( Komite Sekolah ) ,untuk pungutan ini tidak pernah dilibatkan , saya sangat.
menyayangkan sikap kepala sekolah yang telah mengabaikan fungsi komite sekolah , kita sangat prihatin dengan keadaan ini , mengingat situasi ekonomi yang sulit ini ,masih ada pungutan sewena wena dari kepala sekolah , untuk itu kita berharap kepala Dinas Pendidikan dapat meluruskan keadaan ini, dan berharap tidak ada lagi pungutan terhadap siswa, ungkap Zul sekali lagi.
Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Pasaman Gunawan melalui Whats Upp mengatakan sebelumya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait himbauan terhadap pihak sekolah yang isinya antara lain ,Terkait dengan hal perpisahan dan pelepasan siswa kelas akhir agar dibicarakan dengan orang tua wali murid dan dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua wali murid.
Tidak dibenarkan melakukan studi tour atau sejenisnya dalam rangkaian kegiatan
perpisahan/pelepasan siswa keluar Kabupaten Pasaman. Memanfaatkan destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pasaman sebagai salah satu
referensi untuk memperdalam wawasan keilmuan siswa terhadap potensi lokal daerahnya.
Selanjutnya, Pengawas/Penilik satuan pendidikan agar melakukan pemantauan dan pembinaan
terhadap satuan pendidikan dalam perencanaan acara perpisahan dan pelepasan siswa
kelas akhir tahun ajaran 202412025. Pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu dalam hal ini , Kita akan telusuri kepada pihak sekolah , benar atau tidaknya adanya pungutan liar tersebut , kita sangat menyayangkan kalau hal ini ternyata benar terjadi , ungkap Gunawan.(red)