Payakumbuh,- Pil pahit terpaksa harus di telan bagi AHS (26) warga kelurahan Sicincin Payakumbuh Timur setelah dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana narkotika.
AHS ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di jalan Kiwi Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (22/7) saat akan menikmati narkotika jenis sabu-sabu yang baru saja dibelinya.
” Betul, yang bersangkutan kita tangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.
Di jelaskan oleh Kasat, gerak gerik AHS telah di pantau oleh pihaknya, karena berdasar informasi yang ditemukan dan dihimpun dilapangan, lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika ataupun menjadi lokasi untuk menikmati bius narkotika.
Saat disergap dan di lakukan penggeledahan terhadap AHS, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menemukan satu paket narkotika pada AHS seberat 0,16 gram.
Kepada polisi AHS mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang baru saja didapatnya dari seseorang berinisial “ON” dengan cara dibeli seharga Rp 150.000,-.” Iya, tim kami saat ini juga sudah mengamankan ON, ” kata Kasat.
Tersangka AHS dan seluruh barang bukti saat ini sudah di tahan dan diamankan di rutan Mapolres Payakumbuh untuk masuk kedalam tahap penyidikan lebih lanjut. (*)