Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- Editor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG || Vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatra Barat atau BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol Sumbar sesi Padang-Sicincin lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat 8 Agustus 2025 dengan hakim ketua Dedi Kuswara bersama hakim anggota Fatchu Rochman dan Emria Fitriani.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,” ujar hakim dalam putusan, dikutip Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Polres Pasaman Sikapi Dengan Tegas Dugaan Tambang Ilegal di Pasaman

Dalam berkas putusan, hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terpidana Saiful 10 tahun. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menetapkan Saiful bersama 10 orang lainya, salah satunya Yuhendri, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara sembilan tersangka lainnya yaitu Marina, Bakri, Zainuddin , Arlia Mursida, M. Nur, Amroh, Suharmen, Zainudin, Syamsir, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah, Raymon Fernandes dan Bogok.

Baca Juga :  Wali Nagari Pintu Padang Edrianosmoy Apresiasi Semangat Perangkat Pemberdayaan Masyarakat Pada Acara Apel Gabungan

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar ini Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar.

Saiful dan Yuhendri terbukti melakukan pembayaran ganti rugi pada 22 lahan seluas 176.414 m² di Nagari Parit Malintang Padang Pariaman.

Padahal lahan yang berada di Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. (*)

Berita Terkait

UNIDHA Mitra Strategis dengan POLDA Sumbar, Sosialisasi RPL dengan Polres Solok Selatan
Renovasi GHAS Dimulai Desember 2025, Andre Rosiade: Stadion Akan Dibuat Sesuai Standar AFC
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin saat Menjamu Dewa United
Irsyad Maulana Beberkan Alasan Kembali Perkuat Semen Padang
Infrastruktur Belum Memadai, Andre Akui Pelaksanaan MBG Sedikit Terlambat di Sumbar
Universitas Islam Sumatera Barat Jalin MoU dengan University Azzaituna Tunisia
HUT RI ke-80, Hotel Truntum Padang Tawarkan Promo Spesial Sepanjang Agustus

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:55 WIB

UNIDHA Mitra Strategis dengan POLDA Sumbar, Sosialisasi RPL dengan Polres Solok Selatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Renovasi GHAS Dimulai Desember 2025, Andre Rosiade: Stadion Akan Dibuat Sesuai Standar AFC

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin saat Menjamu Dewa United

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Irsyad Maulana Beberkan Alasan Kembali Perkuat Semen Padang

Berita Terbaru

Payakumbuh

Kembali Berulah, Residivis Asal Situjuh Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Agu 2025 - 20:53 WIB